Jadi Kurir Narkoba,Pemuda Asal Betung Ini Diamankan Satreskoba Polres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga kuat sebagai kurir narkoba di halaman depan Kantor Camat Abab, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Kamis malam (26/9/2024).

 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Pemuda berinisial MA (21), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di area tersebut.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Intens Belajar Baca Tulis Al-Quran

 

Penangkapan MA merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI, terutama di daerah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Dalam operasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto menugaskan KBO Satresnarkoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit I Satresnarkoba Bripka Fernadi Prima Yudha untuk memimpin penyelidikan lapangan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto menjelaskan bahwa Sebelum penangkapan, tim kepolisian telah melakukan pemantauan di lokasi dan melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ekstasi yang diduga kuat dibuang oleh pelaku ketika hendak ditangkap.

Baca Juga  Sambut HUT Kodam Vl/Mulawarman, Korem 101/Antasari Gelar Olahraga Bersama Forkopimda

 

“Saat penangkapan, MA diduga berusaha membuang barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Burung Hantu, yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat bruto 4,22 gram,” ujar Kasat Narkoba Kepada media, Kamis (03/10/2024).

 

Kasat Narkoba Juga mengatakan bahwa MA tidak dapat mengelak setelah polisi mengamankan barang bukti yang berada tidak jauh dari tempatnya berdiri. Pemuda tersebut akhirnya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

 

“Barang bukti lain yang turut diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone Samsung A12 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dalam kegiatan transaksi narkoba,” ucap IPTU Aan Sriyanto

Baca Juga  Gelar Acara Silaturahmi Sekaligus Konsolidasi Untuk Kemenangan H. Sarim Saefudin Di Kp.Pembetokan Desa Sukamakmur

 

Saat ini, MA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena lokasi transaksi yang terbilang berani, yakni di halaman depan kantor pemerintahan.

 

Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

 

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *