Oknum Ketua RW 06 Gambir, Dilaporkan TA FBR Atas Dugaan Penganiayaan

Markaberita.id | Jakarta – Tim Advokat Forum Betawi Rempug (TA-FBR) Korwil Jakarta Pusat resmi melaporkan oknum Ketua RW 06 RT 09, Gambir ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota FBR, Jefry, pada Selasa (12/11/2024).

Jefry mengaku dianiaya oleh oknum Ketua RW 06 pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, tepatnya di Jalan petojo Selatan. Ia dicekik dan dipukul oleh oknum Rw tsb berserta 13 orang lainnya , sementara Jefry hanya bersama seorang temannya bernama Eko.

Akibat penganiayaan itu, Jefry mengalami luka serius di leher dan tenggorokan, dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Sejak awal saya berniat kordinasi dengan pemangku wilayah, saat saya datang malah langsung dicekik dan penganiaan itu terjadi,” ujar Jefry saat ditemui markaberita, Kamis, (14/11/2024).

Baca Juga  Panwascam Kecamatan Cabangbungin Lantik 74 Anggota PTPS

Kuasa hukum korban, Muhamad Ali, sekaligus Sekretaris II Korwil FBR Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pihaknya segera melaporkan kejadian ini ke polisi dengan pasal 352 KUHP terkait penganiayaan. Lebih lanjut Ali sapaan akrabnya meminta agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini.

“Kami meminta segera diproses pihak kepolisian dan pa lurah segera mencopot RW tersebut beserta 13 orang yang terlibat apabila mereka ada di kepengurusan RW maupun RT,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *