Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Banyak Pelanggaran di PT Yong Woo International

Bekasi l l Markaberita.id

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yong Woo International di Karangbahagia menemukan berbagai pelanggaran terkait pembayaran gaji, administrasi kontrak kerja, hingga jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Dalam sidak yang dilakukan beberapa anggota komisi 1V DPRD Kabupaten Bekasi, diataranya Haryanto, Martina Ningsih, Boby Agus Ramadan, Surohman, Nafsin Giridawangsa, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II dari Provinsi Jawa Barat, Suhandi didampingi 2 orang lainya, serta anggota BPD dari desa Sukaraya.

Anggota DPRD Komisi IV Haryanto mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan sangat serius dan harus segera diselesaikan.

“Kami bersama Disnaker menemukan banyak permasalahan, mulai dari gaji pekerja yang di bawah standar, BPJS Ketenagakerjaan yang belum diberikan, hingga jaminan kecelakaan kerja. Ada 16 pekerja yang gajinya masih tertunggak, dan kami tegaskan kepada perusahaan agar menyelesaikan pembayaran ini sebelum 20 Maret atau paling lambat sebelum Lebaran,” kata Haryanto.

Baca Juga  Cek Pengamanan Yang Dilakukan Personel, Kapolres PALI Bersama Kabag OPS Sambangi PPK Di Wilayah Hukumnya

Selain itu, Haryanto juga menyoroti lemahnya administrasi di perusahaan tersebut.

“Administrasi di PT Yong Woo sangat buruk. Tidak ada kontrak kerja, tidak ada BPJS. Padahal ini perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Kami minta semuanya dirapikan sebelum Lebaran. Apalagi tanggal 21 Maret nanti akan ada kunjungan perwakilan dari Korea, jadi kami ingin semuanya sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Bobi Agus Ramadan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, meminta perusahaan segera memperbaiki sistem administrasi dan memastikan semua karyawan memiliki kontrak kerja yang jelas.

“Setelah Lebaran, kami minta semua karyawan sudah memiliki kontrak kerja. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Kami di Komisi IV akan terus mengawal dan memantau hasil pertemuan ini,” ujar Bobi.

Baca Juga  Upaya Menjaga Stabilitas Kamtibmas,Polsek Penukal Abab Kembali Grlar KRYD

Ditambahkan Martina Ningsih selaku ketua Komisi 4, ” soal perizinan yang mungkin nanti akan kami lakukan sidak kembali Komisi 4 akan menggandeng Komisi I ,karena terkait perizinan penanganannya di Komisi I , kata Martina Ningsih.

Sidak ini membuat PT Yong Woo menjadi sorotan publik. DPRD Kabupaten Bekasi bersama Disnaker mendesak perusahaan untuk segera mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Suhandi Pengawas Ketenagakerjaan wilayah II Provinsi Jawa Barat mengatakan akan terus memantau dan mendampingi perosalan yang ada PT.YONG WOO International sampai selesai.

” Kami akan memanggil owner pemilik perusahaan Yong Woo International sdr.An Yun Gun pada 21 Maret medatang karena saat ini dirinya masih di Korea ,ujarnya.

Baca Juga  Tinjau Kalimalang, Dani Ramdan Pastikan Penggunaan Beton Berkualitas

Saat di konfirmasi Manajer PT.YONG WOO International Susi Susanti yang menerima sidak menanggapi hasi sidak dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Pengawas Disnaker Jawabarat tersebut, pihak nya akan memperbaiki administrasi yang menjadi standar aturan Disnaker, ucapnya.

” Kami Komisi IV akan melakukan control terkait hasil pertemuan ini, sambung Surohman anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Kita tunggu langkah selanjutnya dari PT Yong Woo. Akankah perusahaan memenuhi kewajibannya, atau justru mengabaikan temuan ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *