Dimnta Mabes Polri,Segera Tangkap Mafia Tanah di Purwakarta

Purwakarta,Jabar|| markaberita.id

Sekian lamanya lahan yang berada di sukatani makin bebasnya para mafia tanah berhasil melaksanakan Tran saksi jual beli tanah.

Hal ini, Dengan nilai Rp 5.000.000.000 di salah satu notaris Purwakarta ……

Pasalnya Tanah milik atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilayah Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat .

Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus .

Apalagi sudah berdiri bangunan Becing plen yang diduga keras belum mengantongi perijinan. IMB. AMDAL Ijin lingkungan . Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani

Berdasarkan tanah ke kikitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kekitir / Girik No.47 tercantum atas nama .C. STAMBOEL Tanah tersebut terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .hal tersebut Sesuai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011,

Baca Juga  Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Mendapat Apresiasi Dari Para Pakar Hukum Kabupaten Bekasi

Ironisnya Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015

DIVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP WRC . Mendesak pihak jajaran Mabes Polri dan Polda Jawa barat dapat segera bertindak dengan ada nya transaksi jual beli tanah milik Orang Lain .

Diduga Yang terindikasi penipuan dan penggelapan . Pasalnya serta perusakan lingkungan hidup benda tidak bergerak / penyerobotan tanah milik ahli waris C.STAMBOEL berupa hak adat ROEM MANGUEN PROJO Berdasarkan bukti Tanah VERPONDING INDONESIA dan bukti surat pajak tanah nomor : 47 / 32 Tahun 1946 An. RADEN ROEM MANGUEN PROJO.

Baca Juga  Praktek Saksi Ahli Hukum Pidana Diperjual-belikan Oleh: Ir. Y Ardiyono

Sesuai dengan RESUME Laporan polisi nomor .pil : LP/17 VI / 2004 WIL / PWK Tanggal 15 Juni 2004 Tentang penggelapan benda tidak bergerak / Penyerobotan Terbukti

Hal tersebut,ada dugaan terjadi lagi di lakukan oleh Anak. Sanukri . Menggunakan Sertifikat bodong DIVISI DPP WRC Mendesak pihak jajaran Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dapat menangkap pelaku Grombolan. Mafia pembobol BPN Purwakarta. ( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *