Hukum Harus Ditegakkan Walaupun Sudah Ada Permohonan Maaf

Markaberita.id | Jakarta – Dalam kegiatan Deklarasi Dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 25/10/2024 acara deklarasi dukungan yang dihadiri oleh masyarakat, Bapak H. Suswono diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam, yang mana beliau merendahkan Nabi besar kami dan mengumpamakannya sebagai pemuda pengangguran yang harus di nikahi oleh Siti Khadijah seorang janda kaya, yang mana hal tersebut dianggap telah mencederai perasaan umat Islam.

Tindakan yang dilakukan oleh H. Suswono tersebut tidak hanya terjadi secara offline (luring) pada saat acara tersebut berlangsung, tetapi juga menyebar online (daring) melalui media sosial dan berbagai platform digital, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas.

Diduga perbuatan H. Suswono telah melanggar:

Baca Juga  Masyarakat Minta PPA Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Praktik Prostitusi Terselubung

1. Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Permintaan Maaf

Seperti yang dikutip dari unggahan media sosial Instagram Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 H. Suswono menyampaikan permohonan maafnya atas polemik yang muncul akibat pernyataannya soal janda kaya sebaiknya menikahi pria muda. Di mana dalam topik itu ia memberikan contoh Nabi Muhammad dan Siti Khodijah.

Permohonan maaf ini ia sampaikan secara terbuka melalui siaran tertulis dan ungggahan di akun Instagram resminya visual, pada Senin, (28/10/2024).

Baca Juga  Blunder Ridwan Kamil Tarik Presiden Ke Arena Pilkada, Suara RK Semakin Melorot ?

Ia mengakui pernyataan tersebut adalah kekeliruan yang disampaikannya, namun dirinya mengaku tidak bermaksud sedikitpun mendeskriditkan Rosulullah SAW.

“Dengan tulus saya menyatakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan yang saya sampaikan dalam forum tersebut, Astagfirullahaladzim, Astagfirullahaladzim, Astagfirullahaladzim,” ucap Suswono.

Politisi PKS itu mengatakan, jika kejadian tersebut menjadi pelajar dalam dirinya untuk berhati-hati dalam komunikasi. Bahkan ia juga mengaku siap menerima kritikan yang disampaikan oleh siapapun.

“Dan harapan saya tentu, untuk kita sama-sama terus memperhatikan kaum dhuafa untuk mensejahterakan mereka, kami yakin dengan nasehat para ulama dan habib, kiai dan ustadz, mudah-mudahan kita bisa bersinergi,” terangnya.

Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Kota Jakarta Timur Nivand saat diminta keterangan mengatakan, permohonan maaf Pak Suswono bisa diterima tetapi hukum tetap harus ditegakkan karena sudah banyak putusan pengadilan atas ujaran penodaan agama bahkan hal ini dilakukan dalam ajang pertarungan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Tiga OPD Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Public Services Awards IMF Jabar-Banten 2023

Dirinya menambahkan pasal penistaan atau penodaan terhadap satu agama dalam ajang Pilkada DKI Jakarta pada perkara yang bernomor : 1537/Pid B/2016/PN JKT UTR, dimana Ahok dinyatakan oleh Majelis Hakim secara sah dan bersalah melakukan perbuatan penodaaan terhadap agama, karena sudah adanya putusan pengadilan yang sifat final dan mengikat untuk penegak hukum tidak boleh menghalang-halangi bahkan menolak apabila ada pihak-pihak yang ingin membuat laporan Polisi terhadap persoalan ini.

Dirinya juga sangat menyanyangkan atas perbuatan H Suswono, seharusnya sebagai tokoh politik dan tokoh agama memberikan contoh yang baik kepada kami selaku anak muda, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *