Difitnah Pelecehan Seksual, Pekerja Dipaksa Mengundurkan Diri

 

Musyanto

Musyanto Wakil Sekertaris Umum SBSI 1992

 

Jakarta, Markaberita. id

Nasib pekerja di perusahaan ritel yang di paksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan menjadi perhatian aktivis buruh dari SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)1992.

Menurut Musyanto ,Wakil Sekretaris Umum SBSI 1992 pengunduran diri yang dilakukan secara paksa dinilai agar perusahaan dengan semena-mena untuk tidak memberikan  kewajibannya atas hak-hak pekerja.

” Jika dia melakukan tindak perbuatan yang melanggar aturan perusahaan harusnya diberi peringatan terlebih dahulu mulai dari peringatan pertama, kedua sampai terjadinya pemecatan, dan pemecatan itu juga hak pekerja harus tetap di bayarkan,” ucap Misyanto.

Seperti kasus yang dialami oleh seorang pekerja kontrak berinisial RZL, yang sudah bekerja selama 10 tahun RZL di tuduh melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya dan belum ada bukti RZL melakukan pelecehan tersebut dan kemudian perusahaan memintanya untuk mengundurkan diri, dan dari informasi jika tidak melakukan pengunduran diri perusahaan akan melaporkan ke Polisi.

Baca Juga  PLTA Kayan Cascade siap dijadikan Legacy Energi Bersih oleh Presiden Jokowi

Dalam perkara yang diadukan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Utara menurut Musyanto perusahaan dinilai melakukan intimidasi agar RZL mengundurkan diri.

“Jika belom terbukti atas pekerja melakukan tindak pidana, harusnya perusahaan menunggu proses pidananya,  Ada status Hukum yang jelas Dari pihak kepolisian, selain itu mendalami kebenarannya terlebih dahulu atau melakukan mediasi di internal, namun dalam kasus ini saya nilai perusahaan memang sengaja untuk menghilangkan hak pekerjanya  sehingga seolah tidak dipecat,” ucap Musyanto.

Musyanto juga meminta RZL mencabut surat pengunduran dirinya dari perusahaan tempat bekerja, agar bisa diproses melalui proses tripartit.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *