Jakarta,Markaberita.Id Pasca putusan kasasi MA RI untuk perkara hubungan industrial dengan nomor perkara : 35/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST Jo 1041 K/PDT.Sus-PHI/2022 antara Pemohon Kasasi PT Gamma Saksi Indonesia (GSI) dengan Termohon Kasasi Pekerja Selengkapnya
Barter Adalah Tindakan Dzolim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.