Jakarta || Markaberita.id Pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan telah diamanatkan oleh undang-undang, pelaksanaannya hingga kini dinilai Selengkapnya
Ketenagakerjaan
Perusahaan : Lalai, Tak Mensupport Unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ketenagakerjaan
Perusahaan : Lalai, Tak Mensupport Unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ketenagakerjaan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.