Bekasi – Jabar || Markaberita.id

 

Acara konferensi Pers Dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi .S,sos,Sik,M.H, mengungkap ada 18 laporan polisi kemudian dengan 30 tersangka saya rinci tentang tanya dari unit Jatanras polres satreskrim polres metro Bekasi,ada 3 tersangka kasus pencurian dan kemudian unit Resmob satreskrim polres metro Bekasi, 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor unit satreskrim polres metro Bekasi,1 tersangka penipuan tenaga kerja unit reskim polsek Cikarang Utara unit Reskrim Polsek Cikarang Utara 7 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan modus operasi nya kempes ban ( 03-10-2023).

Dan kemudian 2 tersangka kasus pemerasan dengan ancaman ,2 tersangka kasus kedapatan membawa senjata api kemudian unit Reskrim Polsek tambun pencurian kendaraan bermotor ,unit reskim polsek Muara gembong 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor,unit reskim polsek Babelan 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor,unit Reskrim Polsek Cibarusah 1 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor,unit Reskrim Polsek Sukatani 1 tersangka kasus perampasan,unit Reskrim Polsek Cabang Bungin 2 tersangka pencurian dengan kekerasan unit Reskrim serang Baru 1 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Dani Ramdan Lepas Kafilah Kabupaten Bekasi Menuju STQH Ke-18 Tingkat Jawa Barat

Barang Bukti :

•20 unit sepeda motor
•1 pucuk Septi rakitan jenis Revolver 3 bilah
•Celurit 1 bilah
•Samurai 14 Juni hand
•5 buah kunci T
•4 buah mata kunci T
•1 Rekaman Cctv
•1 buah magnet
•4 buah laptop
•4 lembar STNK
•2 buku BPKB
•5 lembar plat nomor
•3 buah dompet
•3 helai kaos
•2 helai celana
•1 per 1000 a
•2 unit power m
•1 unit bus

Demikian yang bisa kami sampai kan dari rekan – rekan kita di satuan Reskrim polres metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek beserta jajaran,semua nya berdasar kan motif nya adalah kebutuhan ekonomi,ancaman hukuman terhadap para pelaku di persangkakan pasal 363 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun , kemudian ada yang disangkakan pasal 365 KUHP pidana dengan penjara paling lama 9 tahun,dan pasal 372 KUHP pidana maksimal 4 tahun “,pungkas Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Twedy Aditya Bennyahdi S,sos,S.i.k,MH.

Baca Juga  Anggot DPRD Provinsi Jabar H. Irpan Haeroni,SE Gelar Sosialisasi Penyebarluasan PERDA Tahun Anggaran 2023 Dan PERDA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

(***)

Komentar