Ketua KPPS Dan Anggota TPS 08 Desa Setialaksana, Berkerja Dengan Maksimal Dan Netralitas

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id.- Berdasarkan rekomendasi Panwascam Cabangbungin, analisis hasil penelitian dan kajian bahwa uraian peristiwa pelanggaran di atas, seperti ada Daptar Pemilih Khusus ( DPK ) KPPS bekerja secara maksimal dan netral. Ini merupakan komitmen yang dilakukan di TPS 08 berlokasi di Kampung Garon Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawabarat.

Sementara itu, KOMARUDIN BAHARSYAH bisa disapa bang Agel selaku Ketua KPPS TPS 08 menyampaikan dalam pesan WhatsApp mengatakan, dirinya bersama anggota KPPS – TPS 08 bekerja dangan maksimal dan Panwas juga dalam pengawasan maskimal. Ia pun tidak menyalahkan siapa – siapa dalam hal ini.

“Kami KPPS sudah bekerja dengan maksimal dan Panwas bekerja dengan maksimal juga, engga ada yang di salahkan dalam itu ya, jelasnya engga tau juga, ” ungkap KOMARUDIN BAHARSYAH (Agel )KETUA KPPS TPS 08 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Senin (2/12/2024).

Baca Juga  Maksimalkan Kinerja Pemprov Sumut, Agus Fatoni Lakukan Rotasi dan Lantik ASN, Tekankan Netralitas dan Profesional.

Masih Komarudin Baharsyah menambahkan, besar kemungkinan dari gara – gara nama Daptar Pemilih Khusus (DPK) awalnya kemungkinan. Terlebih KPPS TPS 08 tepat di Desa Setialaksana Kec. Cabangbungin, Kab.Bekasi tidak memihak siapapun, baik dari Paslon 01, 02, dan 03 independent netral.

“Mungkin bang apan gara – gara DPK ( Daptar Pemilih KTP). Kita juga engga tau seluk beluknya apa kejadiannya apa, harapan kami KPPS kami bekerja maksimal dan inyallah kami bekerja tidak ada kosong satu, kosong dua dan kosong tiga, dan yang jelas kami netralitas bekerja begitu bang,” tambah Ketua KPPS 08.

Ia pun menjelaskan, Ketua KPPS dan anggota TPS 08 bekerja dengan koridor dan netral sesuai yang di tugaskan. Selain itu juga hasil rekapan sudah di tanda tangani seluruh saksi paslon dan seluruh anggota KPPS di TPS 08.

Baca Juga  Anggota Advokat Peradi SAI Ditabrak Mobil Lawan Arus di Sumarecon Bekasi

“Jelasnya kami kpps bekerja dalam koridor yg benar dan dengan netral.Pan sebelum d ttd oleh saksi dan anggota kpps semua d tela ah dulu,” jelasnya.

Selain itu , Komarudin Baharsyah Ketua KPPS-TPS 08 pada saat disinggung terkait ada salah satu warga yang datang untuk memilih di TPS 08 . Ketua KPPS membenarkan hal itu, memang ada, dirinya dateng lagi jam 12 WIB lewat dan TPS di tutup pukul 13:00 wib, dan seorang pria bernama Tasrip dateng.

“Dia dateng lgi.jam 12 lewat,Kita tutup sampai jam 1,Tasrip, ” Tutupnya.

Perlu diketahui, selain TPS 08, ada seperti TPS 02 , TPS 05 dan TPS 07, di temukan pelanggaran dari panwascam dan ditindak lanjuti ke Panwaslu Kabupaten Bekasi dan ke KPUD Kabupaten Bekasi. Sampai berita diterbit media Markaberita.id.akan terus mengali informasi lebih lanjut.

Baca Juga  Bey Machmudin: Pertahankan Kondusivitas hingga Akhir Tahapan Pemilu 2024

(Carim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *