Markaberita.id | Jakarta 8 January 2025 – Unilever, Indofood, dan Mayora adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman di Indonesia. Menurut penelitian dari Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) yang dilakukan Maret 2022 hingga November 2023, Unilever, Indofood, dan Mayora Indah menjadi perusahaan penyumbang sampah terbesar di Indonesia. Bahkan hasil audit merek sampah di Pantai Timur Surabaya yang dilakukan pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) yang berkolaborasi dengan beberapa komunitas menunjukkan pada tahun 2021 menunjukan Unilever, Indofood, dan Mayora Indah masuk 5 besar perusahaan peyumbang terbesar pencemaran sampah plastik ke pantai Timur Surabaya.
Menanggapi hal itu, Choirul Umam selaku Ketua Solidaritas Pemuda Jakarta mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan tersebut.
“Kami dari SPJ mendesak khususnya Pemerintah Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban produsen ini terhadap pengelolaan sampahnya karena terbukti sampah dari mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) adalah penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai terbesar yang mencemari sungai, pantai dan lingkungan di Indonesia. Sampah yang mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) hasilkan menjadi beban lingkungan, mengingat kemasan saset ini susah untuk didaur ulang. Jadi Unilever, Indofood, dan Mayora harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan ” jelas Umam.
Umam menambahkan bahwa upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi kemasan plastik sekali pakai akan sia-sia jika tanpa peran dari perusahaan tersebut.
“Jika perusahaan seperti Unilever, Indofood, dan Mayora tidak turut ambil bagian dalam krisis sampah plastik sekali pakai, maka upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai akan menjadi sia-sia jika mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) tetap memakai kemasan plastik sekali pakai pada produknya. Padahal saat ini sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam peraturan tersebut, produsen berkewajiban membuat dokumen peta jalan pengurangan sampah hingga tahun 2030. Peta jalan pengurangan sampah ini menjadi regulasi mendorong perluasan tanggung jawab produsen atas krisis sampah plastik. Tapi sepertinya peraturan ini tidak ditaati oleh mereka” tambah Umam.
Untuk itu Umam mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Jakarta untuk berani meminta pertanggungjawaban mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) terkait hal ini.
“Agar menjadi atensi khusus bagi pemerintah khususnya Pemerintah Jakarta mendatang yang akan dipimpin oleh Mas Pram dan Bang Rano untuk tegas terkait hal ini. Pemerintah harus mendesak perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) hasilkan. Mereka (Unilever, Indofood, dan Mayora) harus menghentikan memakai kemasan plastik sekali pakai dan beralih kepada kemasan yang bisa di daur ulang. Sehingga kedepannya, sampah plastik sekali pakai bisa berkurang dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya” tutup Umam.(Red)