Jakarta,Markanerita.id
Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memasuki tahap akhir di bulan Oktober, menurut aturan undang undang di Kemendagri PJ Gubernur bisa hanya di perpanjang 2x saja Dalam UUD Kemendagri pasal 8 menyatakan masa jabatan PJ gub (1 Tahun)dan dapat di perpanjang ( 1 Tahun)dengan orang yang sama atau berbeda oleh karena nya PJ Heru sudah tidak bisa di perpanjang kembali dan berakhir di bulan Oktober nanti.
FPPJ melalui ketua umum nya Endriansah berharap estafet pergantian PJ Gubernur DKI nanti segera di tunjuk oleh Pempus dari luar internal Pemda DKI Jakarta di karenakan agar struktur jabatan yang ada di dalam Pemprov sendiri tidak ada yang berubah agar sistim nya bisa tetap berjalan dengan baik.
FPPJ juga mengingatkan andaikata ada jabatan PJ yang bisa di perpanjang sebanyak 3x bisa berpotensi melanggar undang undang yang di buat Kemendagri sendiri.
Forum Pemuda Peduli Jakarta berharap siapa pengganti PJ Gubernur DKI Jakarta nanti dalam waktu dekat harus orang yg memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni oleh karena nya FPPJ memberikan saran agar dari luar internal Pemda DKI Jakarta. (Red)