Kabupaten Bekasi – Markaberita.id
Struktur kepengurusan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari total 20 anggota kepengurusan, hanya 8 orang yang berasal dari kalangan disabilitas, sementara 12 lainnya merupakan individu non-disabilitas. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NPCI yang menegaskan bahwa organisasi ini seharusnya dikelola oleh individu disabilitas sesuai tingkatan masing-masing, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Keberadaan kepengurusan yang mayoritas diisi oleh non-disabilitas ini terungkap melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 06/NPCI-jbr/1/2025 tertanggal 24 Januari, yang beredar di beberapa grup WhatsApp. Dalam SK tersebut, beberapa nama yang tercantum sebagai pengurus di antaranya adalah Sardi Adi Saputra, Nurul Arifin, Abdul Rohman, Subur, Rosid Jaya, Eman Sulaeman, Imamil Choir, Mulyana Damanhuri, Ade Faisal, Ahmad Bukhori, Abdul Rouf, dan Rudi Hartono.
Kondisi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang peduli terhadap perkembangan olahraga disabilitas di Kabupaten Bekasi. Salah satu warga, Faizal, menyampaikan kritiknya terkait komposisi kepengurusan NPCI yang didominasi oleh non-disabilitas.
“Itu mah bukan organisasi orang disabilitas lagi kalau pengurusnya lebih banyak yang bukan disabilitas,” ujar Faizal saat ditemui di sekitar Stadion Wibawa Mukti.
Ia juga mempertanyakan bagaimana individu non-disabilitas bisa merasa nyaman berada dalam organisasi yang diperuntukkan bagi komunitas disabilitas.
“Lagian nggak malu yang normal ada dalam organisasi NPCI?” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari NPCI Kabupaten Bekasi terkait komposisi kepengurusan tersebut. Namun, polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam organisasi yang bertujuan membina dan mengembangkan olahraga bagi penyandang disabilitas.
(M. Rafi)