Bekasi- Jabar || markaberita.id
Di hari ulang tahun yang ke satu (1) DPP FPHI dalam upaya penguatan perjuangan tenaga honorer meraih kesejahteraan dan status ASN, yang digelar pada kamis ,12 Januari 2023, di kantor pusat DPP FPHI di jalan bintara IX, Rt 03/05 no.73, Bintara
Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat.
Acara diadakan secara sederhana tanpa menghilangkan substansi makna dan semangat juang
para pengurus dan anggota yang hadir, satu-satunya pejabat yang di undang Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar sebagai rule model dan testimoni atas keberhasilan perjuangan DPP FPHI di Kota Bekasi yang telah memberikan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi kepada seluruh tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kota Bekasi.
Hadir Pembina DPP FPHI Rahmatullah yang langsung memberikan sambutan pembinaan dan arahan strategi perjuangan dan langkah kedepan FPHI dalam situasi gonjang ganjing berita yang tidak pernah pasti di media sosial tentang peningkatan status tenaga honorer meraih ASN, ucap Rahmatullah dalam sambutannya
Dikatakan Rahmatullah, bahwa Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,
menjadi satu-satunya model perjuangan untuk wilayah lain di seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia, karena
keberhasilan DPP FPHI telah meningkatkan status honor murni/wiyata bhakti menjadi pegawai pemerintahan daerah dengan alas dasar SK Wali Kota Bekasi bagi seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah di Kota Bekasi, tegas Pembina PPHI.
“Dengan gaji minimal Rp.3,9 juta perbulan, Rakhmatullah yang juga sebagai Direktur NGO KAMMPUS ( Non Govermen Organization-Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial ) yang sudah berdiri pada tahun 2000, ujarnya.
Rahmatullah Juga telah membentuk
organisasi FSGS (forum solidaritas guru sukarelawan) tahun 2004, telah membentuk KGB (komite guru Bekasi) pada
tahun 2009 juga telah membentuk DPP FPHI (front pembela honorer Indonesia) tahun 2010, dan pada tahun 2022 telah membentuk dan membidani kelahiran DPP FPHI (forum pembela honorer Indonesia ) semua itu tidak terputus secara
berkesinambungan organisasi yang saya bentuk sampai dengan saat ini,ungkap Rahmatullah.
“Dalam visi dan misi DPP FPHI yang sangat menjadi pertaruhan perjuangan selama ini antara lain adalah
memperjuangkan peningkatan status tenaga honorer meraih kesejahteraan di tiap pemerintah daerahnya masing- masing dan berjuang demi peningkatan status dari non ASN atau honorer meraih ASN harga mati.
Pada tiap di daerah DPP FPHI melakukan perjuangan peningkatan kesejahteraan setara upah minimum tiap daerah Kota dan Kabupaten masing-masing seluruh wilayah di Indonesia,
meningkatkan dan mengembangkan karir anggota, serta meningkatkan dan mengembangkan kewenangan dan profesi guru Tenaga Kependidikan Non ASN.
Dalam proses perjuangan selama ini DPP FPHI sering menemukan kendala dan selalu bias dilalui diantaranya, ada
organisasi profesi yang di temui selalu saja mayoritas tidak mendukung perjuangannya selama ini, beber Rahmat.
Masih kata Rahmatullah, disisi lain selalu saja
pemerintah daerah melalui oknum kepala dinas masing-masing selalu saja berhadap-hadapan dengan Perjuangan DPP
FPHI dan itu dianggap biasa dalam perjuangan, yang lebih parah lagi banyak anggota yang harusnya mendukung tetapi lebih pada ikut kemauan dan arahan penguasa di daerahnya sehingga selalu menemukan hambatan tetapi selalu bias
diatasi oleh organisasi DPP FPHI dengan ijin Allah SWT ,Tuhan yang maha Esa, terang Pembina DPP FPHI yang selalu vokal dalam membela tenaga honorer.
Rahmat pun, memaparkan perjuangan dan historis perjalanan FPHI,dirinya mengungkapkan dalam sambutannya, sebagai contoh perjuangan di daerah seperti Kabupaten Bekasi dengan segala dinamika yang dihadapi dapat meraih Surat Penugasan (SP) dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebanyak 9300 (Sembilan ribu tigaratus ) tenaga honorer GTK Non ASN serta dapat peningkatan kesejahteraan yang terus meningkat sesuai target DPP FPHI berproses
menuju upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Bekasi, hal ini sudah DPP FPHI perjuangkan melalui usulan Perda Pendidikan saat itu, berupa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
pendidikan yang secara tegas dalam pasal 38 ayat (1 )
Berbunyi
“ Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidikan dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyarakat ”.
Ayat (2)
Berbunyi
“ Honorarium yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku di daerah ini telah di tetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bekasi, tegas Rahmatullah.
“Dan telah diundangkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 22 April 2021 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. ” Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat
merealisasikan sesuai peraturan daerah bahwa GTK NON ASN harus di realisasikan secara maksimal dan final.
Di Kota Bekasi sudah terealisasi SK Walikota Bekasi bagi tenaga honorer sejak tahun 2008 dengan sebutan TKK Kota Bekasi sebanyak 2049 orang tenaga honorer di lingkungan dinas pendidikan kota Bekasi dan bertambah jumlah setelah
SKPD /OPD lain juga mengusulkan hal yang sama. Di tahun 2017 juga terealisasi SK walikota Bekasi bagi GTK Non ASN di Kota Bekasi dan saat ini DPP FPHI meminta kepada Kepala Daerah untuk memberikan upah atau Gajih tenaga honorer di instansi pemerintah atau Non ASN agar di berikan Tepat waktu dan tidak ada rapel di tahun2023/24 mendatang pada tiap bulannya.
‘DPP FPHI terus semangat untuk memperjuangkan seluruh Tenaga Honorer atau pegawai Pemerintah Non ASN untuk meraih status ASN, tutup Rahamtullah tegas. (***)