Tiang Listrik Berdiri Tegak Di Badan Jalan Raya Bungin, Bahayakan Pengendara

Kab Bekasi // Marka Berita.id.-Sangat membahayakan pengguna jalan ada beberapa tiang listrik berdiri tegak di tengah badan Jln Raya Bungin. Tepatnya menujuh Wisata Pantai Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2024).

Dalam hal itu, membuat penguna jalan sangat mersa terganggu yang melintas di Jalan Raya Bungin. Hasil pantauan di lokasi ada 5 tiang listrik, yang tertancap di tengah – tengah jalur menuju ke wisata Pantai Bungin.

Sementara itu, salah satu pengendara yang melintas mengatakan, terganggu sekali dengan adanya tiang listrik di tengah badan jalan di tambah – tambah tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU) di lokasi tersebut. Khawatir orang baru yang tidak mengetahui medannya dan menabrak.

Baca Juga  Kisah Guru Honorer  Terzolimi Rekayasa dan Pemalsuan Datta oleh Oknum Operator Sekolah   di  Kabupaten Bekasi

“Sangat mengganggu pengguna jalan, terutama pada malam hari, jaga – jaga ada baru pertama kali melintas di jalan bungin. Karena tidak tau medannya jadi nabrak tiang listrik lagi, dan kurangnya penerangan, apa kah menunggu jatoh korban baru di pindahkan, ” kata pengendara yang melintas.

Selain itu, walau pun belum ada laporan korban kecelakaan, akan tetapi harus perlu cepat di pemindahan ke tempat yang lebih aman, agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, salah satu perwakilan Pemerintah Desa Pantai Bakti. Kalau untuk dari pemerintah desa sudah berusa dengan maksimal, untuk pengajukan ke pihak PLN. Agar memindahkan tiang listrik ke tempat lebih aman. Pengajuan harus menunggu jalan di cor dulu baru bisa di pindahkan tiang listrik di tengah badan jalan.

Baca Juga  Bey Machmudin Ajak Masyarakat Teladani KH. Abdul Chalim* _Pahlawan nasional asal Jabar yang rendah hati dan sederhana_

“Dulu saya pernah begitu bang, kita mengajukan semuah pengen nya berapa tiang itu kan, biar semuah bungin rampung lah, yang ternyata yang di depan wandi itu kan belum di cor nih alasan mereka itu. Engga bisa pak pengajuannya, memang sudah di cor baru bisa di ajukan lagi, kata di begitu baru bisa di pindahkan, ” jelasnya perwakilan dari Pemdes pantai bakti.

Sampai berita ini , di terbitkan pihak dinas terkait belum bisa di komfirmasi untuk di mintai keterangan.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *