Pengukuhan dewan advokat panguyuban sunda

Kota bandung / markaberita. Id Sabtu, 21 September 2024, bertempat di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pagayuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) di kukuhkan.

Yang di hadiri oleh; Sekjend The Best Lawyer Indimesia (BLI) DR.Akfies Sihombing SH.MH. Bendum BLI l DR.Dr Hj Yenni, SH MH, Dosen Perguruan Tinggi DR (C) Rika Nurhayati, SH MH dan Pendiri Yayasan Tri Buana Bakti (LBH) Edi Hediwan, SH.

Menurut Ketua Umum PAKSI, DR (C) Ali Nurdin, SH, MH, M.Kn, bahwa seteah ini pihaknya akan lari untuk mencoba menjalankan semua agenda-agenda yang sudah di sepakati bersama.

“Khususnya di Kota Bandung kami sudah melakukan sosialisasi dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat pencari keadilan.” Ujarnya kepada awak media, disela-sela acara Pengukukuhan Pengurus DPP PAKSI, Sabtu (21/9/2024) kemarin.

Baca Juga  Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Setiamekar, Begini Kata Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, SH : "Tidak Ada Alat Peraga Kampanye yang Terpasang dengan Jelas Yang Menampilkan Gambar Caleg Dimaksud"

Dikatakan Ali Nurdin, kegiatan yang di lakukan itu diikuti 600 orang, artinya masyarakat sangat antusias sekali dimana mereka butuh dan pemahaman tentang hukum.

Dirinya pun mendorong melalui PAKSI ini, kedepannya orang sunda bisa berperan dan tampil dalam membangun NKRI. Sebab di Sunda pun banyak para tokoh-tokoh yang telah banyak berkontribusi.

Selain itu juga, kata Ali Nurdin, walaupun zaman sudah berubah pada era globalisasi ini, masyarakat hukum adat Sunda memang tidak bisa di hilangkan. “Justru kita akan mewarnai hukum positif di Indonesia,” Ucapnya.

Jika ada perampasan hak dan tanah di masyarakat Sunda, lanjut Ketua Umum PAKSI, pihaknya akan membantu secara hukum serta memperjuangkannya hingga masyarakat tidak merasa terampas.

Baca Juga  Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul

Sementara itu, ditambahkan Ali Nurdin, PAKSI kedepannya akan bekerjasama dengan Kesbangpol juga aparatur di wilayah seperti RT dan RW dalam membina tentang pemahaman juga pengetahuan hukum serta bantuan hukum.

“Ada Polisi RW, kenapa tidak ada Advokat RW. Mungkin ini yang akan kami perjuangkan kepada masyarakat biar bisa menimalisir jika ada hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Contohnya ada kasus pinjol juga KDRT. Hal ini, bisa kita atasi sejak dini.” Tegasnya.

Sedangkan kepengurusan PAKSI ini, yang sudah bergabung 18 DPD, yang terdiri dari; Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasik, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut.

Baca Juga  Pengembangan Infrastruktur Sekolah untuk Periode 2024-2029

Ref.
Widia mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *