KPK Diminta Periksa Semua yang Berafiliasi dan Terafiliasi dengan Marullah Matali

Markaberita.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan akan mendalami dugaan laporan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Marullah dilaporkan ke KPK atas dugaan menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa setelah proses penelaahan selesai, KPK akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.

Namun, Budi menyatakan bahwa detail proses laporan yang masuk ke KPK tidak akan diungkapkan secara rinci. Hal ini merupakan kebijakan internal KPK terkait penanganan setiap laporan yang masuk.

Baca Juga  LQ Indonesia Sangsi atas Kejadian Menimpa Buddy Towoliu Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah substansi laporan tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa hasil detail proses laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Ketua Umum Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK), Ade S, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK. Ia menekankan pentingnya menyerahkan proses hukum dugaan korupsi Marullah Matali kepada KPK untuk memastikan kejelasan.

Ade S juga mengkritik pihak-pihak yang memberikan komentar terkait alat bukti. “Yang bisa menentukan kuat atau tidaknya alat bukti hanya penyidik, jadi jangan sok tahu tentang alat bukti,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kalau ada pihak-pihak yang sok-sok tahu tentang alat bukti, LPMLK meminta kepada penyidik KPK untuk segera panggil pihak-pihak tersebut, jangan-jangan pihak-pihak tersebut terafiliasi dan berafiliasi dengan Marullah Matali.”

Baca Juga  Jakarta Selatan Juara Kebakaran, FPPJ:Tangung Jawab Dinas Gulkamat

LPMLK mendesak KPK untuk memeriksa semua pihak yang terkait dan berkaitan dengan Sekda DKI Jakarta. “Penyidik KPK diminta panggil semua pihak yang terkait dan berkaitan dengan Sekda, mulai dari orang per orang, Lembaga Masyarakat, lurah, camat, walikota, sampai dengan kepala dinas, agar mendapatkan petunjuk, sampai alat bukti,” tegasnya.

LPMLK menyoroti posisi Marullah Matali yang tidak hanya sebagai Sekda DKI, tetapi juga sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta. Mereka juga menyoroti peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Marullah Matali, dari Rp 4.977.282.298 pada tahun 2021 menjadi Rp 6.090.887.783 pada tahun 2024.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *