Martapura, Markaberita.id – Sinergitas yang baik terus dijaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas yang dilaksanakan. Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Lapas Narkotika Karang Intan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, musnahkan barang bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inchracht), Rabu (31/5/2023).
“Kita memenuhi undangan dari Kejari Banjar untuk turut serta menyaksikan dan memusnahkan barang bukti atas kasus yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Lapas Narkotika Karang Intan sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kejari Banjar,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pemusnahan terhadap barang bukti hasil putusan persidangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yakni ada yang dibakar, dipecahkan dan diblender.
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 101 kasus, mulai dari transaksi penyalahgunaan narkotika hingga kekerasan terhadap anak.
“Barang bukti yang dimusnahkan terkait 101 kasus, 55 di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, selain itu juga ada senjata tajam, beberapa handphone yang digunakan untuk penipuan dan transaksi narkoba, juga ada beberapa pakaian sebagai barang bukti tindak pidana kekerasan anak,” ucapnya.
Kesempatan tersebut, juga terjadi komunikasi antara Kepala Lapas Narkotika Karang Intan dengan Kepala Kejari Banjar perihal dukungan rencana pembangunan rumah rehabilitasi untuk orang-orang yang ketergantungan terhadap narkotika.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, hadir pula Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur, pimpinan Forkopimda Banjar dan instansi terkait.