Papan Nama PT Jakpro (Photo).
Jakarta, Markaberita.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022t tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkaitP engadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansyah, sangat terkejut dimana ada salah satu proyek kebangaan warga Jakarta akhirnya diputuskan terbukti bersalah oleh KPPU, yang seharusnya proyek revitalisasi TIM tersebut dijadikan landmark DKI untuk kebudayaan serta kesenian.
Tambahnya, FPPJ kasihan lihat jajaran direksi Jakpro sekarang ini, mereka hanya bagian cuci piring dari pesta pora jajaran direksi pada saat proyek revitalisasi TIM bahkan Jakpro diwajibkan untuk melakukan perubahan dalam perjanjian kerja dengan Terlapor II dan Terlapor III dan putusan KPPU ini akan mengganggu kinerja dari Jakpro.
“Duh, kasian lihat dirut Jakpro sekarang jadi tukang cuci piring. Yang pesta pora siapa, yang cuci piring sekarang.”
Melihat kondisi dan posisi Dirut Jakpro sekarang ini lebih baik fokus menjalankan program-program kerja yang sudah diamanatkan dan hargai keputusan majelis KPPU agar Jakpro kedepannya menjadi perusahaan yang baik dan bersih, tutup Ryan panggilan akrab Ketum FPPJ ini. (Red).