Kasasi Di Tolak, Barter Adalah Tindakan Dzolim

Hukum95 Dilihat
Gedung Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung RI

Jakarta,Markaberita.Id

Pasca putusan kasasi MA RI untuk perkara hubungan industrial dengan nomor perkara : 35/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST Jo 1041 K/PDT.Sus-PHI/2022 antara Pemohon Kasasi PT Gamma Saksi Indonesia (GSI) dengan Termohon Kasasi Pekerja Ades Fajaruddin, yang dimana Kasasi PT GSI ditolak oleh Mahkamah Agung RI dengan amar putusan Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT Gamma Saksi Indonesia tersebut, Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Lima ratus ribu rupiah.

Kuasa Hukum Pekerja Arafiq dari kantor hukum IUS sangat mengapresiasi putusan dari MA RI karena MA RI melihat tidak ada kesalahan dalam pertimbangan hukum yang dilakukan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kami hari Selasa (21/3/23) dipanggil oleh juru sita PHI untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Kasasi tersebut.

Baca Juga  Base Camp Pemuda Digrebek Timsus Polres Bantaeng

Dalam pelaksanaan eksekusi sangat disayangkan PT GSI melakukan barter barang spare part roda tiga untuk membayar hak-hak pekerja bahkan kuasa hukum PT GSI mengkait-kaitkan dengan permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh pekerja.

Tawaran barter yang dilakukan oleh PT GSI beserta Kuasa Hukumnya merupakan siasat sesat untuk menghambat laju eksekusi dan memperlihatkan PT GSI mempermainkan hukum, padahal PT GSI selaku Pemohon Kasasi sudah dinyatakan oleh MA RI permohonan kasasi ditolak dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (ichrat).

“kalau Kami melihat tawaran barter yang dilakukan oleh PT GSI memperlihatkan sudah kehabisan ide untuk melakukan perlawanan yang ada hanya memperlambat saja, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah Hukum terkait barter ini, ” tegas Rafiq.

Baca Juga  Diduga Salah Tangkap Kuasa Hukum DAS, Mengajukan Permohonan Salinan Kasasi MA
Pamit Andriyanto (DoblanK)
Pamit Andriyanto (Doblank)

Hal yang tidak jauh berbeda yang dikatakan oleh Pamit Andrianto selaku aktivis buruh yang sudah malang melintang melakukan advokasi buruh. Pamit mengatakan, kelakukan PT GSI itu bentuk pendzoliman bagi buruh yang dimana ada putusan MA RI sudah final tapi tetap dimanuver oleh pihak PT GSI.

Doblank panggilan akrab Pamit menambahkan, dengan adanya manuver PT GSI yang mengajak barter pekerja bukan dibayarkan untuk itu seluruh buruh harus Bersatu mendatangi dan menduduki kantor PT GSI yang terletak dikawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan,Jakarta Selatan.Red

Komentar