Denny Indrayana Ungkap Informasi Putusan MK Setujui Sistem Proporsional Tertutup, LPMAK : Informasi Patut Diduga Hoax Dan Meresahkan Masyarakat

Logo LPMAK

Logo Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK).

 

Jakarta,Markaberita.Id

Sehubungan dengan adanya cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsioal Terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana menyebutkan MK akan mengabulkan sistem Pemilu Kembali proporsional tertutup alias coblos partai.“ Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif Kembali ke sistem proporsional tertutup, Kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).

Bahkan tambah Denny, berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara itu tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Baca Juga  MIRIS, SETELAH 8 HARI BERLALU ,HASIL RDP SELURUH FRAKSI DI DPRD PAGARALAM TERHADAP PEMECATAN MANTAN SEKDA SAMSUL BELUM JUGA DI RESPON PJ WALIKOTA PAGAR ALAM

Akibat beredarnya informasi yang disebarkan oleh Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendapat tanggapan dari berbagai pihak seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya telah memeriksa informasi soal putusan sistem proporsional tertutup itu ke MK. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar saat ini hanya analisis belaka.

Dirinya memastikan bahwa MK belum memutuskan sistem pemilu 2024 akan Kembali ke sistem proporsional tertutup. Ia mengatakan dalam waktu dekat MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

Sedangkan itu Direktur Executive Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) Hendri Wilman saat ditemui oleh awak media mengatakan, informasi yang disebarkanluaskan oleh mantan wanmenkumham Denny Indrayana bisa saja diduga hoax, belum bisa tervertifikasi kebenaran informasi yang disebarluaskan kemarin minggu (28/5).

Baca Juga  Garut Bukan Hotspot Pungli Prestasi Yang Harus di Pertahankan

Tambahnya, LPMAK sangat menyesali sikap Denny Indrayana selaku Ahli Hukum Tata Negara karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi bahkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahkan dengan informasi yang disebarluaskan dapat diduga hoax itu dapat menyebabkan kekacauan politik bahkan meresahkan masyarakat.

“Seharusnya Denny Indrayana kasih tuntutan yang baik untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan bukan memberikan informasi yang dapat diduga hoax, kalau putusan MK berbeda dengan informasi yang sudah tersebar luas, Denny Indrayana harus bersiap-siap dihadapan hukum dan LPMAK meminta kepada Denny Indrayana untuk menggangu perjalanan sidang MK biarkan Hakim MK memutus berdasarkan fakta serta Analisa hukum yang murni bukan karena ada tekanan” terangnya.

Baca Juga  FPPJ Menilai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Seperti Tetesan Embun Di Gurun Pasir Menyegarkan, Mengikat Dan Harus Di Patuhi

Juru bicara MK Fajar Laksono enggan memberikan konfirmasi untuk hal tersebut, MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada tanggal 31 Mei nanti, setelah baru ada musyawarah Hakim baru akan timbul putusan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *