Jusuf Hamka Sebagai Saksi Fakta Diingatkan Oleh Majelis Hakim Tentang Pidana Keterangan Palsu

Jusuf Hamka pada saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam perkara 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.
Jusuf Hamka pada saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam perkara 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.

Tetapi sejak tahun 2001 Logo itu dipakai, kalau soal Didaftarkan atau belum saya juga tidak mengerti,” Pungkasnya.

Jakarta,Markaberita.Id

Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. Tentang gugatan Pembatalan Merek dan Logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang dimana Serian Wijatno Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia sebagai Penggugat melawan Dr. Ipong Hembing Putra Wijaya Kusuma selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), pada Selasa, 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya berhasil  menghadirkan Jusuf Hamka selaku saksi fakta karena setelah seminggu sebelumnya Hakim persidangan menolak ke 2 saksi fakta dikarenakan ke 2 saksi fakta tersebut bersatus sebagai wakil ketua umum pada Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia untuk periode 2022 s/d 2027.

Baca Juga  TERBUKTI TANPA ALVIN LIM, PENJAHAT INVESTASI BODONG BERNAFAS LEGA, TERDAKWA INVESTASI BODONG KSP SB DIVONIS RENDAH 5 TAHUN

Sebelum memberikan keterangan Jusuf Hamka diangkat sumpah sesuai dengan agama yang dianut oleh Jusuf Hamka oleh Ketua Majelis Hakim untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta dan sepengetahuannya bahkan Ketua Majelis Hakim sudah memperingatkan Jusuf Hamka untuk memberikan keterangan yang sebenarnya apabila Jusuf Hamka memberikan keterangan palsu ada sanksi hukum dan dapat dikenakan pasal keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam keterangan sebagai saksi fakta Jusuf Hamka mengatakan dirinya adalah mantan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebanyak 2 kali yaitu tahun 1986 dan tahun 2000an.

Pada saat Ketua Majelis Hakim mencecar Jusuf Hamka dengan pertanyaan apakah pada saat saudara saksi sebagai Ketua Umum PITI pada tahun 2000an pernah melakukan pendaftaran dan melakukan pengurusan legalitas, lalu Jusuf Hamka menjawab Dirinya tidak pernah mengetahui apakah Logo dan nama Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah didaftarkan ke Kemenkumham RI dan pada saat dirinya menjawab sebagai Ketua Umum pada tahun 2000an, Ia tidak pernah mendaftarkan Logo dan Nama organisasinya tersebut.

Baca Juga  MGP Laporkan Pemrov Jabar Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan BTT 1,2,3 dan 4 Tahun Anggaran 2020, Ke Kejagung RI

“Tetapi sejak tahun 2001 Logo itu dipakai, kalau soal Didaftarkan atau belum saya juga tidak mengerti,” Pungkasnya.

Bahkan pada saat memberikan keterangan Jusuf Hamka ditegur oleh Ketua Majelis Hakim karena berusaha menyerang subjektifitas Tergugat.

“Saudara Saksi agar tidak memberikan keterangan subjektif, Saksi adalah fakta yang memberikan keterangan berdasarkan fakta,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Seperti diketahui undang-undang tentang Merek sudah berlaku di Indonesia dari tahun 1993 sampai sekarang. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *